Pamplet pengumuman penghentian pembangunan toko di depan Rumah Sakit Umum (RSUD) dr Fauziah Bireuen yang dipasang sejak 28 Desember 2017 lalu, tiba-tiba ‘menghilang’, Sabtu (6/1/2018).

KABAR BIREUEN – Pamplet pengumuman penghentian pembangunan toko di depan Rumah Sakit Umum (RSUD) dr Fauziah Bireuen yang dipasang sejak 28 Desember 2017 lalu, tiba-tiba ‘menghilang’ entah ke mana.

Pantauan Kabar Bireuen, Sabtu siang (6/1/2018) sekira pukul 13.15 WIB, pamplet yang semula terpasang beberapa meter dari pintu pagar seng menuju lokasi pembangunan toko, telah ‘raib’ tak ada lagi.

Bahkan, pintu pagar tersebut tampak terbuka lebar, karena baru saja dimasuki truk pengangkut material bangunan. Tampak seorang pekerja berada di areal pembangunan toko.

Tampaknya aktivitas pembangunan toko tersebut terus berlanjut, meski sudah ada surat Bupati Bireuen dan pamplet larangan.

Tidak diketahui pasti, siapa yang mencopot pamplet pengumuman larangan pembangunan toko tersebut. Apakah pihak Tim Penertiban Terpadu Pemerintah Kabupaten Bireuen atau justru para pekerja proyek toko itu.

Karena, pada Jumat (5/1/2018) kemarin, pamplet pengumuman di lahan PT KAI tersebut masih terpasang.

Sempat beredar informasi, kemungkinan pamplet tersebut dicopot, karena sudah dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh dinas terkait, yang sebelumnya pernah menyebutkan akan dikeluarkan pada Januari 2018.

Terkait kebenaran informasi tersebut, Kabar Bireuen mengkonfirmasikannya pada Kepala Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM Bireuen, Darwansyah, SE, Sabtu (6/1/2018).

Darwanysah menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan IMB toko tersebut. Karena ada syarat yang belum dilengkapi untuk bisa diproses IMB.

“Syarat tersebut adalah, terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK)  dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten (RDTRK). Sampai saat ini belum adanya surat rekomendasi terkait Tata Ruang tersebut,” katanya.

Diberitakan Kabar Bireuen sebelumnya, dalam pengumuman tersebut disebutkan, Sesuai Surat Bupati Bireuen Nomor: 503/1232/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang penghentian pelaksanaan mendirikan bangunan di lokasi lahan/tempat PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini.

Demikian untuk dapat dipatuhi dan terima kasih. Bireuen, 28 Desember 2017, Tim Penertiban Terpadu Kabupaten Bireuen.

Dari data yang diterima Kabar Bireuen, sebelumnya, Bupati Bireuen H. Saifannur, S.Sos. dalam suratnya Nomor: 503/1232/2017 tanggal 11 Desember 2017 meminta penghentian pembangunan toko.

Adapun poin dalam surat itu adalah Sehubungan dengan surat saudara Nazaruddin,  SH, nomor istimewa tanggal 20 Oktober 2017 perihal permohonan memperoleh Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan 32 pintu toko permanen berlantai 2 berlokasi di Jalan Mayjen T. Hamzah Bendahara, Gampong Bireuen Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dan berada pada lahan/ tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen.

Memperhatikan rencana kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun 2018, bahwa di kawasan tersebut akan dilakukan penataan kota sehingga untuk pembangunan tokoh permanen ini belum dapat diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan.

Berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini kami minta kepada saudara untuk tidak melanjutkan kegiatan pelaksanaan mendirikan bangunan tersebut sampai dengan diterbitkannya izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bireuen. Apabila tidak dipatuhi dan diindahkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Ihkwati)