Tersangka MN dan M saat diserahkan ke Kejari Bireuen, Kamis (16/1/2025). (Foto: Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka MN dan M beserta barang bukti 90 butir pil ekstasi seberat 30,72 gram dari Polda Aceh, Kamis (16/1/2025).

Proses serah terima yang berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Bireuen ini, merupakan bagian dari tindak lanjut kasus narkotika yang terungkap pada September 2024 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya paket mencurigakan di kantor ekspedisi JNE Kabupaten Bireuen pada Minggu, 8 September 2024.

“Paket tersebut diketahui menggunakan alamat palsu yang diduga berisi narkotika,” sebut Wendy.

Kemudian, Tim Ditresnarkoba Polda Aceh menghubungi pihak Ekspedisi JNE Kabubaten Bireuen untuk menahan paket tersebut (diamankan). Pada Kamis (12/9/2024), tim tersebut berangkat ke Bireuen.

Keesokan harinya, Jumat (13/9/2024) sekira pukul 14.30 WIB, Tim Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap tersangka M di kantor JNE yang beralamat di Desa Cot Keutapang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Bersama tersangka, didapati satu buah kotak barang kiriman yang berisi sepasang sepatu warna hitam putih merk Reebok. Di dalam sepatu tersebut terdapat 90 butir narkotika jenis ekstasi (MDMA).

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan diketahui paket itu milik tersangka MN. Sedangkan M hanya diperintahkan oleh MN untuk mengambil paket tersebut.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB, tim langsung bergerak ke rumah MN di Desa Lhok Awe Teungoh, Kecamatan Kota Juang, dan menangkap tersangka tersebut.

Menurut Wendy, barang bukti yang diserahkan ke Kejari Bireuen bersama kedua tersangka yaitu satu buah paket yang dibungkus dengan plastik warna hitam. Di dalamnya berisikan sepasang sepatu.

Di dalam sepatu tersebut berisikan 90 butir narkotika jenis ekstasi (MDMA). Selain itu, juga diserahkan satu unit HP merk NOKIA warna hitam dan satu unit HP Android merk OPPO Reno 10 warna hitam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setelah serah terima tahap II ini, kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Wendy. (Suryadi)