KABAR BIREUEN-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bireuen menyerahkan bantuan untuk siswa kurang mampu, bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Daerah (Hardikda) Aceh ke-63, Jumat (2/9/2022) di kantor dinas setempat.
Kepala Dinas Sosial Bireuen, Bob Mizwar, SSTP. M.Si menyerahkan bantuan peralatan dan seragam sekolah bagi siswa kurang mampu tersebut disaksikan Sekretaris Dinas Sosial, Alfian, S.Pd, M.Pd dan Keuchik Gampong Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa, Amzir, S.PdI.
Penyerahan alat perlengkapan sekolah, termasuk alat tulis dan seragam sekolah itu secara simbolis diterima siswi kelas 2 SD Negeri 2 Jeumpa, Kaila Adena Raisa dan Silka Fandila.
Bob Mizwar mengharapkan, bantuan yang berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) RI ini dapat membantu meningkatkan semangat belajar siswa dalam melanjutkan kegiatan pembelajaran di sekolah sebagaimana siswa seusia mereka.
“Pemberian bantuan perlengkapan sekolah ini juga selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) khususnya tujuan Nomor 4 terkait dengan dukungan terhadap pendidikan yang bermutu,” jelasnya.
Bantuan tersebut merupakan salah satu bagian penting dalam memberikan perlindungan sosial bagi anak-anak kurang mampu sehingga dapat melanjutkan pendidikannya dalam program wajib belajar.
Upaya Perlindungan sosial ini, sebutnya lagi, merupakan segala bentuk kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk merespon beragam risiko dan kerentanan baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial terutama yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan.
Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sampai dengan saat ini masih terjadi, menimbulkan berbagai dampak dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Salah satu diantaranya menurunnya pendapatan masyarakat akibat kehilangan lapangan pekerjaan dan menyebabkan timbulnya kemiskinan dan kerentanan.
“Kita berharap momentum Hari Pendidikan Daerah Aceh yang diperingati pada setiap 2 September menjadi bagian penting dari upaya menciptakan generasi yang berkualitas masyarakat Aceh yang akan mengisi pembangunan di masa mendat,” kata Bob Mizwar.
Ditambahaknya, hal ini sekaligus dapat menumbuhkan semangat kepedulian sesama untuk membantu masyarakat rentan dan kurang mampu sehingga mereka anak-anak kurang mampu ini dapat memperoleh haknya, yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2002 (sebagaimana telah diubah dengan UU no 35 th 2014) tentang perlindungan anak yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan.
Upaya memberikan perlindungan sosial bagi anak-anak kurang mampu khususnya dalam mendapatkan pendidikan yang layak memerlukan dukungan dan sinergitas serta kolaborasi antar semua pihak.
“Mudah-mudahan kedepan akan semakin banyak anak-anak kurang mampu yang akan mendapatkan hak-haknya untuk mengenyam pendidikan yang layak sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Ihkwati)