H. Ruslan M. Daud (HRD)

KABAR BIREUEN – Anggota DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud, SE, sangat mendukung para keuchik dan perangkat gampong yang sedang mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), untuk masyarakat yang mengalami dampak Covid-19.

Wakil rakyat yang akrab disapa HRD ini menyatakan, ikhtiar keras para keuchik dalam menyegerakan pencairan BLT yang bersumber dari Dana Desa atau Dana Gampong itu adalah wujud kepedulian dan kepekaan sosial para pimpinan gampong tersebut.

Dalam pandangannya, mereka sangat paham dengan nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di Aceh. Sebab, kebutuhan belanja rumah tangga selalu membengkak pada setiap moment hari-hari besar Islam, seperti Meugang dan Hari Raya Idul Fitri yang hanya tersissa beberapa hari lagi.

“Karena itu, para keuchik yang juga merupakan mitra kerja saya di tingkat grassroots harus bergegas, agar BLT bisa diterima masyarakatnya, sebelum hari raya Idul Fitri 1441 H,” ungkap HRD, Minggu (17/5/2020).

Terkait hal ini, dia memang sangat memahami, para keuchik mengalami beragam kesulitan, hambatan dan tantangan dalam proses pencairan dana BLT tersebut.

“Namun saya yakin Teungku Keuchik beserta perangkatnya, pasti mendapatkan solusi untuk itu. Insya Allah masyarakat dapat menikmati BLT Dana Gampong, sebelum Meugang dan Hari Raya Idul Fitri,” harapnya.

Disebutkannya, saat ini Relawan Gampong Lawan Covid-19 masih ada yang sedang mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pemerintah gampong.

Hasil pendataan tersebut, urai tokoh yang dikenal dekat dengan para keuchik ini, akan dibawa dalam musyawarah insidentil gampong. Dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data, legalitas dokumen hasil pendataan yang ditandatangani oleh keuchik. Kemudian, dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.

Menurut HRD, apa yang sedang dilakukan para keuchik khususnya di Aceh sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Dalam surat tersebut diminta kepada seluruh keuchik, agar BLT tersebut dapat disalurkan sebelum tanggal 24 Mei 2020.

Tokoh yang dikenal dekat dengan Menteri Desa PDTT ini mengatakan, instruksi tertanggal 15 Mei 2020 itu mempertegas kembali kewenangan gampong yang juga tertuang dalam Permendesa Nomor 6 tahun 2020.

“Gampong dapat langsung menyalurkan BLT Dana Gampong, tanpa menunggu pengesahan, apabila penyerahan dokumen keluarga penerima manfaat BLT tersebut kepada bupati/wali kota, sudah melebihi lima hari kerja,” jelas Bupati Bireuen periode 2012-2017 ini.

Selain itu, HRD juga meminta kepada Kementerian Sosial, agar dapat bersinergi dengan baik dalam proses penyaluran BLT yang bersumber dari Kementerian Sosial. Hal ini penting, mengingat ada beberapa keuchik yang menunda penyaluran BLT tersebut, hingga disalurkan BLT yang bersumber dari Kementerian Sosial.

Kebijakan menunda sementara penyaluran BLT tersebut oleh keuchik, sebut HRD, tentunya punya alasan yang kuat. Salah satunya adalah menghindari konflik dan perlunya mewujudkan kebersamaan antar sesama masyarakat.

“Sebagaimana kita ketahui, sumber BLT tidak hanya dari Dana Gampong, tapi juga dari instansi lain. Karena itu, penyalurannya harus serentak. Sehingga, manfaatnya bisa dirasakan bersama-sama oleh seluruh masyarakat penerima,” terang Anggota DPR RI dari Dapil Aceh II ini. (Suryadi)