KABAR BIREUEN – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bireuen, Dr. Mukhtaruddin, SH, MH menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik (Parpol) dari APBK tahun anggaran 2022.
Penyerahan LHP kepada pengurus partai politik yang mendapat kursi di DPRK Bireuen, berlangsung di ruang Kepala Badan Kesbangpol Bireuen, Lantai 3 Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Kamis (30/3/2023).
Sebelas partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBK Bireuen yaitu Nasdem (14.063 suara) PKS (19.853 suara) Golkar (32.313 suara) Gerindra (13.212 suara) Demokrat (16.844 suara) PAN (12.222 suara) PPP (16.706 suara) PDA (9.294 suara) PNA (22.347 suara) PA (44.701 suara) dan PKB (9.462 suara).
Data yang diperoleh Kabar Bireuen, menyebutkan, besarnya bantuan keuangan untuk partai politik berdasarkan jumlah perolehan suara. Setiap suara “dibanderol” Rp4.000,00.
Di hadapan para pengurus parpol yang menghadiri acara tersebut, Mukhtaruddin mengatakan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh tahun 2023, tidak ada temuan dari penggunaan dana hibah tersebut.
“Di sini saya menyampaikan terima kasih kepada bapak-bapak pengurus partai politik yang mendapat bantuan keuangan,” sebut pria yang akrab disapa Mandes Daka ini.
Ia berharap ke depan, penyampaian pertanggungjawaban atau laporan penggunaan dana dilakukan tepat waktu.
“Ini untuk kemaslahatan bersama,” sebutnya.
Selain itu, Mandes Daka membacakan surat tentang percepatan penyaluran/pencairan bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2023. Surat itu ditandatangani oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. (Rizanur)