KABAR BIREUEN, Kota Juang- Gampong Cot Gapu Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen di launching sebagai Desa Siaga Anti Korupsi dan Anti Politik Uang.
Peresmian desa tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, Senin, 07 Oktober 202
Launching ini merupakan yang ke-16 setelah sebelumnya Kajari Bireuen melakukan launching di Desa Uteun Rungkom dan merupakan Desa ke-4 yang bergabung menjadi Desa Anti Politik Uang binaan Kejari Bireuen.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi mengapresiasi apa yang dilakukan pihak Gampong Cot Gapu karena seperti yang diharapkannya, sesederhana mungkin.
Dikatakannya, pelaksaan kegiatan ini sesuai dengan harapan Jaksa Agung RI yang telah membentuk program “Jaksa Jaga Desa”.
Kemudian ditindak lanjuti Kajari Bireuen dengan melaksanakan suatu kegiatan yang dapat membantu dan berkontribusi kepada masyarakat desa.
“Selanjutnya desa yang terpilih akan dibina dan diawasi oleh Kejari Bireuen khususnya dalam pengelolaan Dana Desa untuk menjaga agar desa bebas dari intervensi yang mengganggu kemandirian dan kemajuan desa,” jelasnya.
Kegiatan ini juga bertujuan menjadikan Kejaksaan lebih dekat dengan masyarakat dan kejaksaan juga mendorong pemerintah daerah, agar bersama-sama terus bersinergi dalam membangun daerah dan berkontribusi terhadap pelaksanaan pembangunan yang ada di desa.
“Sehingga dapat menekan angka Korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,” katanya.
Dia berharap Desa Siaga Anti Korupsi dan Desa Anti Politik Uang di Gampong Cot Gapu menjadi percontohan mengingat lokasi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen terletak di desa tersebut untuk melakukan 3K yaitu Komunikasi, Koordinasi dan kolaborasi.
“Dengan berjalannya 3K dimaksud maka Insyaallah segala persoalan yang ada di desa dapat diselesaikan dengan baik,” kata Munawal Hadi.
Selanjutnya Kajari menyampaikan kepada masyarakat desa tentang tugas dan kewenangan Kejaksaan, mulai dari tugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi, sebagai Penuntut Umum, sebagai Pengendali Perkara (Dominus Litis) dan Jaksa sebagai Pengacara Negara.
Pada kesempatan itu, Kajari Munawal Hadi berpesan, politik uang sangat berbahaya bagi masyarakat karena dapat meningkatkan kemungkinan Korupsi kedepannya.
Dikatakannya, perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.
“Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu),” sebutnya.
Hadir dalam kegiatan launching Desa Siaga Anti Korupsi itu, Kasi Intel Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, S.H. beserta jajaran, Kadis DPMG Bireuen, Ir Mukhtar M.Si, pihak Inspektorat Bireuen, Camat Kota Juang, Musni Syaputra, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Keuchik Gampong Cot Gapu, M. Nasir Abdullah beserta perangkat desa.(Ihkwati)