KABAR BIREUEN-Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan bantuan jatah Hidup (jadup) kepada pengungsi Rohingya di Kamp Pengungsian Gedung SKB Bireuen, berupa uang tunai Rp 10 ribu perorang untuk 80 orang pengungsi selama 45 hari ke depan.
Bantuan diserahkan perwakilan Direktorat Jenderal Bencana Sosial Kemensos RI, Lenita, didampingi Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Dinas Sosial (Dinsos) Aceh, Rohaya Hanum mewakili Kepala Dinas Sosial Aceh Drs Alhudri MM atas perintah dari Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT, diterima Kepala Dinas Sosial Bireuen Drs Murdani, Sabtu, (29/12/2018).
Kepala Seksi PSKBS Dinsos Aceh, Rohaya Hanum mengatakan, bantuan tersebut merupakan realisasi dari permohonan Pemerintah Aceh melalui Dinsos Aceh ke Kemensos RI beberapa waktu lalu.
“Saat itu Dinsos Aceh selain bersurat juga menemui langsung pihak Kemensos RI untuk membantu pengungsi Rohingya di Bireuen,” sebutnya.
Dikatakan Rohaya, beberapa bulan lalu, Pemerintah Aceh sudah pernah menyurati bahkan menemui langsung pihak Kemensos untuk meminta bantuan untuk Rohingya.
“Terima kasih atas bantuan jadup ini kepada pihak Kemensos RI yang sudah mau menyahuti permohonan Pemerintah Aceh untuk bisa meringankan beban Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Bireun dalam membantu penanganan Pengungsi Rohingya,” ucapnya.
Rohaya berharap, bantuan yang diberikan oleh Kemensos RI tak hanya berupa Jadup semata, namun juga ada bantuan-bantuan serta mekanisme lain untuk meringankan beban anggaran yang selama ini menjadi tanggung jawab Pemkab Bireuen dan Pemerintah Aceh.
“Kita berharap bantuan ini akan terus lanjut. Terkait status pengungsi Rohingya yang ada di kamp pengungsiaan di Bireuen, kita serahkan ke Pemerintah Pusat,” katanya.
Sebelumnya, saat meninjau pengungsi Rohingya di Gedung SKB Bireuen, 12 Desember 2018 lalu, Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah AKs MSi menilai pemerintah pusat masih abai terkait penanganan pengungsi Rohingya tersebut.
Padahal, katanya, Pemerintah Aceh sudah berulangkali menyurati kementerian terkait, bahkan Plt Gubernur Aceh Bapak Nova Iriansyah juga sudah menyurati kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, namun hingga saat ini belum ada respon apapun.
“Sesuai aturannya, penanganan masyarakat luar negeri yang terdampar di suatu negara seperti warga Rohingya yang terdampar di Aceh adalah tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM melalui Keimigrasian, dan IOM sebagai organisasi internasional yang menangani terkait pengungsi,” jelasnya.
Pemerintah Aceh, sebutnya lagi, tidak punya kewenangan apapun. Apalagi pihaknya tidak ada dana untuk pembiayaan makan dan kebutuhan mereka. selama ini bantuan yang diberikan karena pertimbangan kemanusiaan. (Ihkwati)