KABAR BIREUEN – Sebanyak lima terdakwa pelaku maisir (perjudian) menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Sultan Jumpa Bireuen, Jumat (4/8/2017) pagi.

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, No. Print- 934/N.1.19/Euh.3/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017. Prosesi hukuman pelanggaran Syariat Islam (maisir, judi) tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP dan WH yang menjadi algojo.

Sesuai amaran putusan, dari lima terpidana maisir tersebut, J.TM dicambuk sebanyak 10 kali, setelah dikurangi sebanyak dua kali cambuk selama berada dalam tahanan sementara.

Sedangkan terpidana lainnya, MY, SH, MH dan SZ. Mereka masing-masing dicambuk tujuh kali, setelah dikurangi sebanyak dua kali cambuk selama berada dalam tahanan sementara.

Kelima terdakwa masing-masing ditangkap di dapur pembuatan batu bata yang berlokasi di Dusun Jeumpa, Gampong Uruek Anoe, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (2/7/2017) sekitar pukul 00.10 WIB.

Pada awalnya terpidana sedang berkumpul sambil mengobrol, kemudian para terpidana sepakat bersama-sama ingin bermain kartu joker (leng). Lalu, terpidana MY mengambil mengambil sebanyak 108  lembar kartu joker  yang sudah ada di atas susunan batu bata yang belum dimasak.

Selanjutnya, para terpidana memainkan permainan judi kartu joker. Dengan cara pemenang diantara dari terpidana, mendapat uang dari yang kalah, dan masing-masing yang kalah membayar sebesar Rp1.000 dalam satu kali putaran permainan judi joke. (Herman Suesilo)