KABAR BIREUEN, Bireuen – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 hingga 2023 di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada awal Maret 2024.
Selanjutnya, Tim Penyidik Kejari Bireuen yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Siara Nedy, SH melakukan penggeledahan kantor PNPM Kecamatan Jeunieb, pada Jumat, 16 Maret 2024.
Namun, kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,19 Miliar itu, hingga kini belum ditetapkan tersangkanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH MH yang diminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/6/2024), membenarkan, Penyidik Kejari Bireuen belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana SPP PNPM Kecamatan Jeunieb.
“Untuk tersangkanya belum kami tetapkan. Kita sedang berkoordinasi dengan APIP terkait Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Senin sudah ada jadwal untuk ekspose di sana,” balas Munawal Hadi.
“Setelah ekspose nanti kita tunggu penetapan auditor untuk menghitung kerugian Keuangan Negara. Auditor dari Inspektorat Aceh,” tambah mantan Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejati Jambi itu
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Kejari Bireuen juga menangani perkara yang sama di Kecamatan Jeumpa dan Gandapura. Perkara korupsi di dua kecamatan tersebut, telah ada putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh beberapa waktu lalu. (Rizanur)