KABAR BIREUEN – Penyaluran dana Infak di Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen dari tahun 2019 terkendala. Salah satunya penyebabnya, perubahan regulasi.
Berlakunya Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, membuat penyaluran infak hanya untuk beberapa program dan jumlah mustahik terbatas.
Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Bireuen, Tgk. Muhammad Hafiq, S.Sy, Jumat (25/08/2023),mengatakan, sesuai aturan dana Infak tidak dapat dialokasikan untuk bantuan konsumstif kepada fakir, miskin, disabilitas, beasiswa dan santri. Kalau boleh maka tentunya infak tidak Silpa.
“Infak penting untuk segera dibagi habis setiap tahun, tetapi aturan yang mengatur infak, mekanisme juga harus dipatuhi, penting juga semua unsur masyarakat mengerti dan memahami terkait dengan dana infak, kalau dana zakat selalu habis sesuai pagu anggaran,” katanya.
Tgk. Muhammad Hafiq mengatakan pada saat dirinya menjabat sebagai ketua di lembaga amil itu pada April 2020, jumlah Silpa Infak di Baitul Mal Kabupaten Bireuen sudah mencapai Rp6,7 miliar lebih yang merupakan Silpa tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Dana infak 2019 itu menjadi Silpa karena tidak disalurkan karena belum ada Perbup Bireuen sesuai qanun terbaru. Kemudian pada tahun 2020 dana infak disalurkan Rp1,8 miliar lebih,” jelas Muhammad Hafiq.
Pada tahun 2020, Badan Baitul Mal Kabupaten Bireuen mengetahui ada dana abadi yang merupakan dana simpanan Baitul Mal Rp1,3 miliar lebih di rekening dana abadi. Juga ada dana sisa program pemberdayaan ekonomi Rp300 juta lebih. Program itu dilaksanakan pengurus sebelumnya.
“Menurut aturan Qanun Nomor 10 Tahun 2018, dana abadi dan dana sisa program pemberdayaan tersebut yang bersumber dari dana Infak tidak boleh lagi disimpan di rekening selain rekening khusus infak di kas umum daerah Bireuen,” jelasnya.
Maka, Badan Baitul Mal memerintahkan kepala sekretariat untuk menyetor dana abadi Rp1,3 miliar dan sisa dana program pemberdayaan Rp300 juta lebih ke rekening khusus Infak di Kas Umum Daerah Bireuen dan menutup rekening dimaksud. Sehingga sisa dana infak pada akhir tahun 2020 menjadi Rp8,5 miliar.
Sepanjang tahun 2021 penyaluran Infak Rp149 juta. Lalu DPRA mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang menambah poin program kemaslahatan umat. Tetapi kemaslahatan umat dengan program yang sangat dibatasi. Pada akhir 2021 silpa infak sudah mencapai Rp13 miliar lebih.
“Karena belum ada peraturan bupati, maka program pemberdayaan ekonomi dan kemaslahatan umat belum dapat dilaksanakan pada 2022. Hal ini sesuai saran Dewan Pengawas Baitul Mal Bireuen, sementara untuk melahirkan perbup tentunya butuh waktu,” terangnya.
Baru setelah Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat dan Infak disahkan 27 April 2022. Maka dana Infak dianggarkan para perubahan anggaran tahun 2022 sehingga terserap Rp1,7 miliar lebih untuk pemberdayaan ekonomi dan kemaslahatan umat.
“Tidak bisa kita mengalokasikan anggaran untuk kegiatan dalam jumlah yang banyak karena biaya untuk verifikasi yang tersedia dari APBK terbatas. Sementara mustahik harus diverifikasi, tetapi karena dana terbatas maka tidak semua calon mustahik dapat diverifikasi secara faktual,” ucapnya.
Kemudian pada tahun 2023, pagu dana infak 5,6 miliar dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi dan kemaslahatan umat. Bahkan direncanakan untuk pembangunan rumah layak huni bagi kaum dhuafa. “Semoga dapat terlaksana sesuai dengan target, berhubung waktu,” harapnya.
Tgk. Muhammad Hafiq menjelaskan, kalau zakat tahun 2023 dari target penyaluran 4,6 miliar, sudah tersalur Rp2 miliar lebih. Di antaranya, untuk fakir uzur 300 penerima, miskin konsumtif 500 penerima dan siswa 1.000 lebih siswa serta bantuan miskin melalui UPZ Polres Bireuen.
Dana zakat untuk tahap ketiga masih menunggu penerimaan bulan berjalan. “Jadi zakat untuk tahap ketiga malah belum cukup di kas,” ucapnya. Sesuai RKA Silpa tahun 2022 zakat Rp1,2 miliar diakumulasikan penyaluran pada tahap III pada akhir tahun sehingga sisa zakat Rp0. (Rel)