Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT

KABAR BIREUEN – Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT dinyatakan positif Covid-19, usai melakukan tes usap atau swab PCR (polymerase chain reaction), Senin (31/5/2021), pagi. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM, mengatakan, Gubernur Nova positif Covid-19 tanpa gejala atau orang tanpa gejala (OTG).

“Berdasarkan hasil swab PCR yang Bapak Gubernur lakukan pada hari Senin pagi tadi, gubernur dipastikan terpapar Covid-19. Beliau positif Covid-19 tanpa gejala,” kata Iswanto dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin (31/5/2021).

Iswanto mengatakan, dipastikan selama ini Gubernur Nova mengikuti semua kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Semua kegiatan, baik kegiatan formal maupun non-formal, seperti penerimaan tamu, dilakukan dengan prokes yang ketat.

Gubernur Nova sendiri rutin melakukan tes PCR pada setiap Senin pagi selama pandemi. Hal itu untuk memastikan gubernur yang melakukan aktivitas dan berjumpa orang banyak, tidak terpapar virus tersebut. Artinya, gubernur telah menjaga dirinya dan lingkungannya dengan baik, agar tidak terpapar Covid-19.

Iswanto menegaskan, meski terpapar Covid-19, gubernur tetap akan melakukan aktivitas harian, seperti memimpin rapat dan memberikan arahan kepada pimpinan SKPA melalui daring.

Hal itu dilakukan gubernur sembari menjalani isolasi mandiri di kediamannya.

“Semua kegiatan pemerintahan, insyaallah akan berlangsung seperti biasa. Pak Gubernur tetap akan memimpin rapat, melalui daring tentunya,” kata Iswanto.

Iswanto mengatakan, gubernur menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat, agar terus menjaga kebersihan dan kesehatan. Dengan demikian, masyarakat bisa terhindar dari paparan Covid-19.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM

Sebelumnya, Gubernur Nova juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/9772 tentang Pembatasan Pertemuan Tatap Muka di Lingkungan Pemerintah Aceh Dalam Upaya Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Aceh.

Surat yang dikeluarkan Kamis, 27 Mei 2021 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Setda Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala SKPA, dan para Kepala Biro Setda Aceh.

Dalam Surat Edaran tersebut Gubernur Aceh menyebutkan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, terjadi penambahan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 267 orang dan merupakan kasus harian tertinggi selama pandemi Covid-19 di Aceh.

“Dalam upaya pengendalian jumlah kasus Covid-19, di Aceh, kami sampaikan kepada saudara agar aktivitas pertemuan/rapat dalam ruangan tertutup dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta disesuaikan kapasitas ruangan dengan ketentuan sebagai berikut,” demikian salah satu poin dari Surat Edaran itu.

Poin-poin ketentuan tersebut di antaranya, jarak duduk harus minimal dua meter antar para peserta. Kedua, peserta harus menggunakan masker. Ketiga, sebelum masuk ruang dicek suhu dan mencuci tangan/hand sanitizer. Keempat, waktu pertemuan/rapat maksimal 60 menit. Terakhir, tidak menyuguhkan makanan dan minuman, kecuali untuk dibawa pulang peserta.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa akan ada sanksi terhadap para pihak yang melanggar.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, kembali mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk disiplin prokes. Hal itu sangat penting, agar tidak terpapar Covid-19. Apalagi dalam pekan ini, angka positif Covid-19 terus bertambah.

“Dengan kesadaran kita bersama, insyaallah kita bisa terhindar dari paparan Covid-19. Mohon kita semua bisa disiplin prokes,” pinta Iswanto. (Red)