Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, membawa sejumlah dokumen yang ditemukan saat menggeledah Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri  Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Jumat (16/3/2024). (Foto:Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, yang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Siara Nedy, S.H.menemukan sejumlah dokumen proposal, daftar pembayaran, buku kas, SK Tim Penyehatan, dan beberapa bundel dokumen lainnya saat menggeledah Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri  Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Jumat (16/3/2024).

Dokumen yang ditemukan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s.d 2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH  kepada wartawan, Jumat (15/3/2924), menyebutkan, dokumen yag diitemukan oleh tim penyidik Kejari Bireuen berupa dokumen proposal permohonan pembiayaan individu Simpan Pinjam Syariah, Petunjuk Teknis Operasional, Print Out Rekening Koran Tahun 2019 s.d 2023.

“Ada juga daftar Pembayaran Individu dan Kelompok, SK Tim Penyehatan, Agunan peminjam individu, Buku Kas Masuk dan Keluar tahun 2019 s/d 2023, serta beberapa bundel dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ungkapnya.

Dijelaskan Munawal Hadi, penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelilaan Dana SPP PNPM tahun 2019 s.d 2023 di Kecamatan Jeunieb.

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT– 135/L.1.21/Fd.1/03/2024 tanggal 08 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen NOMOR : PRINT-02/L.1.21/Fd.1/02/2024 tanggal 06 Februari 2024.

Penggeledahan terdebut juga berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 32/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2024 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s.d 2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen.

“Penggeledahan ini dilakukan sehubungan dengan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana SPP PNPM tahun 2019 s.d 2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen dengan total nilai alokasi pinjaman sebesar Rp3.446.000.000,” pungkasnya. (Ihkwati)