KABAR BIREUEN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 dari Penyelidikan ke Penyidikan, Kamis (19/10/2023).

Peningkatan status perkara  dari Penyelidikan ke Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor :  Print – 03 /L.1.21/Fd.1/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH  di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen menyatakan, Tim Penyelidik telah berhasil menemukan peristiwa pidana pada kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Dayah Baro Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 s/d 2020

Kajari Bireuen, Munawal Hadi menyebutkan, kronologis perbuatan melawana hukum yang berindikasi kerugian negara tersebut bermula pada saat Desa Dayah Baro menerima kucuran dana dari Alokasi Dana Gampong (ADG) yang bersumber dari APBK dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.

“Pada Tahun 2018 Desa Dayah Baro menerima dana sebesar Rp795.405.400. Tahun 2019 Desa Dayah Baro menerima dana sebesar Rp865.646.000, dan Tahun 2020  Desa Dayah Baro menerima dana sebesar Rp960.506.144,” rincinya.

Dikatakannya,  total keseluruhan dana yang terkucur ke Desa Dayah Baro dari tahun 2018 s/d 2020 sebesar Rp2.621.557.644.

Dari hasil penyelidikan Tim Penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum dalam Penggunaan APBG Dayah Baro Kecamatan Jeunieb dengan ditemukan kekurangan volume pada pembangunan fisik (pekerjaan kontruksi) dari Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2020.

Selain itu ditemukan pula perbuatan melawan hukum pada Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong Dayah Baro, yang mana BUMG tersebut tidak ditetapkan berdasarkan Qanun Gampong tentang Pendirian BUMG sejak Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 dan penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Tim Penyidik telah bekerjasama dengan Tim Auditor dari Inspektorat Bireuen dan Tim Ahli Konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pembangunan fisik serta penggunaan APBG Dayah Baro tersebut yang mana ditemukan indikasi kerugian keuangan negara lebih kurang Rp550.000.000,” ungkapnya.

Dalam rangka upaya mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya maka Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen memerintahkan Tim Penyidik untuk melakukan Penyidikan atas Tindak Pidana Korupsi APBG Dayah Baro tersebut. (Ihkwati)