Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika jenis ganja dengan tersangka Z dan M di Ruang Tahap II Kejari setempat, Rabu 26 Februari 2025. (Foto Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika jenis ganja dengan tersangka Z dan M dari Mabes Polri di Ruang Tahap II Kejari setempat, Rabu 26 Februari 2025.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Wendy Yuhfrizal SH kepada media menyebutkan, dua tersangka tersebut ditangkap petugas dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah  mendapatkan informasi dari masyarakat serta melakukan penyelidikan.

Perkara ini bermula pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB tersangka M bersama tersangka Z yang sedang menunggu Dek Gam (DPO) ditangkap dan diamankan oleh petugas dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menanyakan apa yang dibawa, tersangka Z menjawab ganja sambil menunjuk ke arah sepeda motor yang dikendarai M dan Z dan menemukan barang bukti,” sebutnya.

Tersangka M bersama tersangka Z tidak memiliki izin dari pemerintah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Subdit IV Direktorat Tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu, satu kardus warna coklat, di dalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat, berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 24.687 gram.

Satu kardus warna coklat, di dalamnya terdapat 23 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 23.905 gram.

Satu kardus warna coklat di dalamnya terdapat 10 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 10.360 gram .

Satu kardus warna coklat  di dalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 24.760 gram.

Satu kardus warna coklat di dalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 24.757 gram.

“Selanjutnya, satu unit HP merk OPPO f9 tanpa sim card, satu unit HP merk ITEL A80 tanpa simcard, empat buah keranjang rotan, satu unit sepeda motor merk vario warna putih merah, satu unit motor honda beat warna hitam,” rincinya.

Perbuatan tersangka Z dan M sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat(2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati.

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka Z dan M ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan. (Ihkwati)