
KABAR BIREUEN – Puluhan unit kios kontruksi kayu yang dibangunan di atas saluran Irigasi Mon Eungkot, kawasan Pasar Matangglumpangdua atau belakang terminal, Kecamatan Peusangan dipastikan tidak memiliki izin apapun.
Namun belum diperoleh informasi, kenapa pihak pemerintah tidak melakukan tindakan apapun terkait keberadaan bangunan pada tempat yang dilarang.
“Saya pastikan saja bahwa bangunan itu tidak memiliki izin apapun dari pemerintah, karena melanggar dengan peraturan,” ungkap Raden Yus Rusmadi, ST, Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen kepada Kabar Bireuen, Rabu (13/9/2017).
Menurut Raden, pemerintah tidak dapat mengeluarkan izin apapun apabila bertentangan dengan aturan berlaku.
“Kita menolak permohonan izin pendirian kios diatas saluran irigasi dan sudah pernah melarang bahkan ada surat himbauan Bupati Bireuen, namun tidak digubris,” katanya.
Disinggung kenapa Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak melakukan tindakan apapun, menurutnya, karena jaringan irigasi tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. “Yang berwenang melakukan tindakan ya orang pusat,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan telah memasang pengumuman tentang larangan pendirian bangunan di atas tanggul dan saluran irigasi untuk menghindari terjadinya kerusakan jaringan irigasi di beberapa titik.
Seperti diungkapkan oleh Kepala Irigasi Ranting 3 Peusangan, Januar, ST, Petugas Penjaga Pintu Air (PPA) Mon Eungkot sangat kewalahan membersihkan sampah atau limbah pasar yang dibuang ke saluran irigasi karena terhalang dengan bangunan di atasnya.
Dia mengharapkan pihak pemerintah dapat segera turun tangan menangani masalah ini sebelum terjadi kerusakan jaringan irigasi yang mengairi sawah untuk 2 kecamatan. (Rizanur)