Dimediasi Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H, Pj Bupati Bireuen Jalaluddin, S.H., M.M dari pihak Pemkab Bireuen dan Abdul Aziz selaku Manajer Aset dan Bangunan Wilayah Bireuen Subdiv I.I Aceh PT KAI, kompak bersalam komando seusai penandatanganan berita acara mediasi serta kesepakatan bersama terkait lahan Rex Bireuen, di Kantor Kejari Bireuen, Rabu, 30 Oktober 2024. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Setelah melalui proses mediasi yang intens, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen akhirnya mencapai kesepakatan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), terkait aset tanah di Jalan Yoesoef Bahroen, Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang.

Mediasi yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, menghasilkan keputusan penting. Disepakati kedua belah pihak, tanah yang saat ini digunakan sebagai area Rex atau pusat kuliner adalah milik PT KAI. Tanah itu akan disewakan kepada Pemkab Bireuen senilai Rp40 juta per tahun.

Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Bireuen, Rabu, 30 Oktober 2024. Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin, S.H., M.M selaku pihak Pemkab Bireuen dan pihak PT KAI diwakili Abdul Aziz, Manajer Aset dan Bangunan Wilayah Bireuen Subdiv I.I Aceh.

BACA JUGA: Kejari Bireuen Fasilitasi Permasalahan Pemanfaatan Rex di Tanah PT KAI dengan Pemkab

Kedua belah pihak menandatangani perjanjian kesepakatan tersebut disaksikan Kajari Bireuen, Munawal Hadi, yang bertindak sebagai mediator dan didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dalam kesepakatan ini, disetuhui lahan milik PT KAI tersebut akan disewakan kepada Pemkab Bireuen dengan biaya sewa sebesar Rp40 juta per tahun. Pembayaran sewa pertama yang akan dimulai pada Januari 2025 mendatang, menandai langkah awal dalam upaya Pemkab untuk mengelola kawasan kuliner itu secara resmi.

Penandatanganan berita acara mediasi serta kesepakatan bersama terkait lahan Rex Bireuen, di Kantor Kejari Bireuen, Rabu, 30 Oktober 2024. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Dalam kesempatan tersebut, Munawal Hadi menegaskan, peran pihaknya hanya sebagai mediator. Tujuannya, untuk memastikan kedua belah pihak memperoleh penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui proses ini, kami ingin memastikan agar aset negara milik PT KAI tersebut dapat dikelola dengan baik. Begitu juga pihak Pemkab Bireuen, dapat memanfaatkannya demi kepentingan masyarakat,” ungkap Munawal Hadi.

BACA JUGA: Pemanfaatan Lahan PT. KAI untuk Rex Tanpa Izin, Kajari Bireuen Turun Tangan

Penetapan harga sewa lahan senilai Rp40 juta per tahun ini, dinilai sebagai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, terutama dalam menjaga keberlanjutan pemanfaatan aset tersebut.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, area Rex yang selama ini menjadi pusat kegiatan ekonomi dan kuliner masyarakat Bireuen, dapat terus beroperasi di bawah pengelolaan Pemkab Bireuen. (Suryadi)