
KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mendampingi Tim Likuidasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda dalam rangka pemanggilan terhadap debitur yang masih memiliki kewajiban pembayaran piutang pembiayaan kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda, Sabtu, 12 April 2025.
Pemanggilan ini bagian dari upaya penagihan intensif yang dilaksanakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen bersama Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Cq. Tim Likuidasi Nomor: 102/TL/BPRS-KOJ.DL/IV/2025. Surat kuasa tersebut memberikan kewenangan kepada Tim Likuidasi untuk menagih dan menyelesaikan piutang yang belum tertunaikan.
Adapun tim yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Aditya Gunawan, SH., MH (JPN), Sofyan, Amar Salihin, Mauliddin, Didik Iswahyudi (Ketua Tim Likuidasi), Ilham Prawira S, Adil Hidayat, Maiza Khaidar, dan Yoki Hariwibowo
JPN Kejari Bireuen bersama Tim Likuidasi tersebut memanggil 20 orang debitur dari tiga kecamatan, yaitu Kota Juang, Jeumpa, dan Juli. Para debitur ini bagian dari total 235 orang yang masih terikat kewajiban kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda, dengan nilai kredit macet yang bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, dalam keterangannya kepadawa wartawan, menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari rangkaian proses intensif penagihan yang dilakukan Tim Likuidasi bekerja sama dengan Kejari Bireuen.
Menurut Munawal, dalam waktu dekat pemanggilan akan terus berlanjut kepada debitur-debitur lain yang belum melunasi kewajibannya, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, hingga mantan anggota DPRK Bireuen. Pihaknya bekomitmen untuk terus mendampingi penyelesaian piutang eks bank milik Pemkab Bireuen tersebut.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya Tim Likuidasi dalam rangka pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik,” tegasnya.
Upaya tersebut diharapkan menjadi langkah penting dalam menyelesaikan kredit bermasalah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah. (Suryadi)