Terpidana perkara Jarimah Maisir yang melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat menjalani hukaman cambuk, Kamis (12/12/2024) di Lapas Kelas II B Bireuen (Foto Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN-Bireuen, Delapan terpidana perkara Jarimah Maisir yang melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat menjalani hukaman cambuk, Kamis (12/12/2024).

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk oleh Kejaksaan Negeri Bireuen itu dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H,M.H mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Dikatakannya, delapan terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen menjalani hukuman sebanyak sebelas kali cambukan.

Sebelumnya, terdakwa AS, MMN, AR, MR, MI, FA, MM dan F terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan jarimah maisir (perjudian).

“Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan ‘uqubat terhadap para terdakwa berupa ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak sebelas kali cambuk,” katanya.

Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung tertib di depan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen khususnya dan Aceh umumnya.

“Agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Hadir pada eksekusi cambuk tersebut Kajari Bireuen diwakili Kasubsi Pidum Muhaimin Al Hafiz, SH, Kepala lapas IIB Bireuen Abas Ruchandar, Kabid Satpol PP dan WH, Lidyawati, SH, Dandim 0111/Bireuen diwakili oleh Danramil 01/Kota Juang, Kapten Cba Dadang, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, M. Arif Sani, SHI., Pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen. (Ihkwati)