KABAR BIREUEN – Terkait hibah empat unit mobil operasional dari Pemkab Bireuen kepada empat instansi vertikal, Bupati H. Ruslan M. Daud memastikan, pemberian hibah tersebut dibenarkan dan tidak melanggar hukum. Segala prosedur untuk itu, telah dijalankan sesuai aturan atau mekanisme yang berlaku.

Bantuan hibah tersebut terealisasi, juga atas kesepakatan bersama dan merupakan hasil pembahasan kedua belah pihak antara eksekutif dan legislatif, untuk menganggarkan dananya dalam APBK Bireuen 2017.

Hal itu dikemukakan Bupati Ruslan M. Daud kepada wartawan, seusai penyerahan empat unit mobil hibah tersebut kepada pimpinan masing-masing instansi (Kapolres, Kajari, Dandim dan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen) di halaman Meuligoe Bireuen, Rabu (2/8/2017).

Dikatakannya, sesuai aturan, memang dibenarkan pemerintah daerah menghibahkan kendaraan operasional kepada pimpinan empat instansi vertikal tersebut yang juga merupakan bagian dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bireuen. Dengan syarat, bantuan tersebut harus terputus. Artinya, setelah bantuan itu diserahterimakan, tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Kalau kita pinjampakaikan, itu menjadi beban pemerintah lagi. Harus kita anggarkan lagi dananya untuk biaya perawatan. Pemberian hibah mobil operasional ini, memang dibenarkan. Kalau memang tidak dibenarkan, sungguh kami juga tidak akan melakukannya,” ungkap Ruslan.

Menurut Ruslan, pemberian hibah mobil ini dilakukan pihaknya, setelah ada permohonan dari yang bersangkutan. Mereka, kata Ruslan, sudah lama menyampaikan dan memohon bantuan mobil operasional dari Pemkab Bireuen. Sebab, mobil operasional yang selama ini mereka gunakan, sudah tidak layak pakai lagi.

Setelah dimohonkan, sebut Ruslan, dikirimkanlah tim untuk dievaluasi ke masing-masing instansi tersebut. Didapati, memang ada mobil yang lama, tapi tidak layak pakai lagi. Makanya, mereka dinilai layak diberikan bantuan hibah mobil operasional.

“Hari ini sudah kita buat naskah perjanjian hibah tersebut dan sudah kita tandatangani. Langkah selanjutnya, harus kita laporkan ke Kementerian Keuangan dan juga ke pimpinan instansi masing-masing di Pusat. Tujuannya, agar dimasukkan ke dalam data aset masing-masing instansi vertikal tersebut dan nanti tidak terjadi tumpang-tindih anggaran,” jelas Ruslan.

Ditanya kenapa begitu akan habis masa jabatannya baru direalisasikan, apakah ada kepentingan tertentu di balik bantuan hibah mobil tersebut? Ruslan menjawabnya, baru kini terealisasi, karena telah ada kesepakatan bersama dan baru ada kemampuannya sekarang.

“Kalau kita lihat di akhir jabatan, bukan di akhir. Saya juga tidak tahu, saya akan kalah kemarin. Saya pikir saat itu, saya masih menjadi bupati lagi nantinya. Lagi pula, pembahasan dan pengesahan anggaran ketika itu, saat saya sedang cuti. Jadi, tidak ada kepentingan pribadi saya di sini. Tidak ada dusta di antara kita,” ujar Ruslan sambil tertawa. (Suryadi)