KABAR BIREUEN-Warga Kabupaten Bireuen yang telah merekam data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bireuen belum bisa mendapatkan cetakan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP karena stok blangko habis.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bireuen, Drs, M.Jafar Majid, kepada Kabar Bireuen Rabu (12/7/2017), membenarkan blangko e-KTP mengalami kekosongan atau habis sehingga warga yang akan melakukan pengurusan E-KTP diminta sabar menunggu.

Meski demikian, warga yang ingin memohon pengurusan e-KTP, akan tetap dilayani. Bagi yang telah merekam data kependudukan namun kartunya belum diterbitkan, tetap berhak mendapatkan pelayanan publik.

Sebab Dinas mengeluarkan surat keterangan domisili sebagai pengganti KTP sementara, yang bobotnya sama dengan e-KTP.

Agar mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi, diminta kepada seluruh instansi pelayanan publik supaya dapat melayani  masyarakat dengan  surat keterangan domisili sebagai pengganti KTP sementara itu.

Surat keterangan domisili sebagai KTP sementara berlaku bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman data, di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kantor Kecamatan setempat.

“Surat keterangan ini menjadi solusi untuk urusan mereka yang mendesak. Intinya kami tidak akan menyusahkan masyarakat tapi memberi solusi,” jelasnya.

Menurutnya, pihak Disdukcapil Bireuen, telah mengajukan 20 ribu blangko kartu tanda penduduk elektronik ke Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.

“Permintaan itu untuk mencukupi kebutuhan masyarakat yang telah melakukan perekaman Karena itu, masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP untuk lebih bersabar,” pintanya.

Ada wacana pengiriman kebutuhan blangko e-KTP, nantinya, melalui provinsi masing-masing, tidak lagi melalui pusat, namun demikian ini baru sebatas wacana. (Herman Suesilo)