Pendaftaran perkara perceraian di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. (Foto: MS Lhokseumawe)

KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Angka perceraian di Kota Lhokseumawe semakin meningkat. Baru semester satu atau enam bulan (1 Januari hingga 28 Juni 2024), Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe telah mengeluarkan 124 akta cerai.

Artinya, dalam kurun waktu tersebut, telah bertambah 124 janda dan duda di Lhokseumawe. Angka itu mengalami lonjakan yang cukup tajam.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Yedi Suparman, SHI, MH, melalui Panitera, Fauzi, S.Ag., M.H, menyampaikan hal tersebut kepada Kabar Bireuen, Selasa (2/7/2024).

BACA JUGA: Selama 2023, Dua Ratus Lebih Istri Gugat Cerai Suami di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe 

“Tahun 2023 lalu, kita keluarkan 254 akta cerai kepada 254 janda/duda,” ujar Fauzi.

Dikatakannya, sekarang secara keseluruhan jumlah perkara perceraian yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dalam jangka waktu tersebut (Januari hingga Juni 2024), mencapai 162 perkara. Terdiri dari 41 perkara cerai talak dan 121 perkara cerai gugat.

“Yang sudah diputus mencapai 130 perkara. Rinciannya, dikabulkan 114 perkara, ditolak 1 perkara, digugurkan 5 perkara dan dicabut 10 perkara,” sebut Fauzi.

Fauzi, S.Ag., M.H, Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. (Foto: MS Lhokseumawe)

Sementara perkara itsbat nikah atau pengesahan perkawinan, kata dia, sebanyak 23 perkara. Berikutnya, permohonan dispensasi kawin sebanyak 8 perkara dan sudah dputus seluruhnya.

Menurut Fauzi, penyebab perceraian tersebut bermacam-macam. Di antaranya, meninggalkan salah satu pihak lebih dari dua tahun, faktor ekonomi, perselisihan terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga dan juga perjudian.

BACA JUGA: Beri Akses Hukum Kepada Masyarakat, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Sidang di Luar Gedung

Untuk menekan angka perceraian tersebut, Fauzi menyarankan, perlunya kepedulian semua pihak, baik pemerintah daerah maupun tokoh masyarakat, agar dapat memberikan pemahaman tentang kerukunan dalam rumah tangga.

“Di samping itu, jangan menikah siri yang tidak tercatat di KUA dan menghindari perceraian liar di luar persidangan Mahkamah Syar’iyah. Sebab, akan berkonsekuensi hukum dan kesulitan dalam persoalan administrasi kependudukan,” jelas mantan Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon itu. (Suryadi)