KABAR BIREUEN- Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Bireuen, didukung program Kolaborasi masyarakat dan pelayanan untuk kesejahteraan (KOMPAK), menyelenggarakan lokakarya review peraturan bupati dan finalisasi matrik pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat.
Kegiatan tersebut digelar di Aula salah satu hotel di Bireuen, Selasa (22/8/2017) dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bireuen Dr. Muzakkar Agani, SH.M.Si.
Muzakkar dalam sambutannya menyampaikan,Pemerintah Bireuen menyambut baik atas inisiasi yang dilakukan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Bireuen yang didukung oleh KOMPAK.
Dikatakannya, ke depan, diharapkan sesuai dengan cita-cita di bawah kepemimpinan H. Saifannur, S.Sos – DR. Muzakkar Agani, SH. M.Si, supaya Pemkab Bireuen benar-benar dapat mengayomi masyarakat sampai level Kecamatan.
Sehingga pelayanan dasar kepada masyarakat bisa lebih dekat, lebih cepat dan gratis. Semua sektor diharapkan dapat membantu pembangunan Bireuen.”Alhamdulillah selama 12 hari masa jabatan kami, terlihat sudah berjalan dengan baik,” sebutnya.
Wabup Bireuen itu juga berharap supaya ASN dapat meningkatkan etos kerja yang lebih baik karena ini yang paling penting untuk meningkatkan kinerja kita.
“Kalau etos kita tinggi maka semangat kita juga tinggi dan semua yang kita lakukan akan memperngaruhi pembangunan di masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan lokakarya tersebut merupakan amanah dari UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, pasal 226 tentang kewenangan yaitu Camat mendapat pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Walikota. Untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat.
Hal ini dilakukan bertujuan untuk mewujudkan Kecamatan yang mampuni sebagai simpul pelayanan publik dalam pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin dan rentan.
Kegiatan itu berlangsung selama dua hari, mulai 22 – 23 Agustus 2017, menghadirkan sejumlah narasumber, baik tingkat Provinsi dan Kabupaten.
Diantaranya, Restu Andy Surya dari Kesbangpol Provinsi Aceh, Bob Mizwar, SSTP, M.Si Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen serta Mawardi, SSTP, M.Si, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Bireuen
Hadir dalam lokakarya ini, Asisten Pemerintahan serta SKPK terkait, camat dari 17 Kecamatan, Perwakilan Keuchik dan mukim dari Kecamatan Simpang Mamplam serta perwakilan LSM (Gerak dan PKPM).
Sebelumnya pada 21 Agustus 2017, juga turut dilakukan hal sama dengan menghadirkan perwakilan masyarakat, kelompok difable dan disabilitas untuk melahirkan matrik kewenangan kecamatan terkait dengan pelayanan dasar di tingkat Kecamatan.
Matrik tersebut nantinya menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Bireuen tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat. (Ihkwati)