Drs. Tarmidi, M.Si

KABAR BIREUEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, terkait pembongkaran pertokoan di komplek Pasar Ikan Lama Matangglumpangdua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen yang rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu (29/7/2017).

Namun, upaya penyelamatan aset daerah juga harus segera dilaksanakan. Sebab, batas toleransi yang telah diberikan Pemkab Bireuen kepada pemilik toko tersebut selama ini, sudah sangat maksimal.

Dalam hal ini, Pemkab Bireuen memiliki bukti-bukti otentik kepemilikan lahan tempat berdiri toko tersebut sebagai aset daerah. Batas waktu Hak Guna Bangunan (HGB) toko tersebut, juga sudah melampaui dua tahun lebih.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Drs. Tarmidi, M.Si yang dikonfirmasi Kabar Bireuen via telepon seluler, Kamis (20/7/2017) malam. Dikatakannya, Pemkab Bireuen mempersilahkan proses hukum tetap berjalan dan itu hak setiap warga negara Indonesia yang merasa dirugikan.

“Proses hukum tetap jalan terus. Pemkab Bireuen juga tetap harus menjalankan keputusan bersama tersebut, sesuai hasil rapat koordinasi. Kalau misalnya nanti keputusan hukumnya berkata lain, tentu Pemkab Bireuen sudah ada pertimbangan tersendiri untuk itu dengan penuh tanggung jawab,” jelas Tarmidi.

Menurut dia, selama ini Pemkab Bireuen sudah sangat bersabar dan selalu memberi toleransi dalam upaya penyelamatan aset daerah tersebut. Misalnya, kata dia, tahun 2016 lalu para pemilik toko minta dibongkar setelah bulan puasa. Setelah itu, diminta lagi setelah hari raya. Begitu juga di tahun 2017 ini, selalu saja mereka mengulur-ngulur waktu.

Sampai kemudian, para pemilik toko mengajukan persoalan tersebut ke ranah hukum. Tentu, ini akan memakan waktu lama lagi. Apalagi nanti, kalau proses hukumnya berlanjut hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), pasti akan menghabiskan waktu bertahun-tahun lamanya.

“Sementara aset daerah harus segera ditertibkan. Sebab, masalah aset daerah selalu ditekankan oleh BPK untuk ditertibkan. Jadi, kami harap harus sama-sama dimengerti dan dimaklumi dalam menyikapi masalah ini. Tidak masalah, proses hukum tetap kami hormati dan jalan terus,” tukas Tarmidi. (Suryadi)