JPU Kejari Bireuen membacakan tuntutan terhadap terdakwa yaitu Z, Y dan KH, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, Kamis, 18 April 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh. (Foto: Ist)

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Dua terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, yaitu Z dan Y dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 milyar, subsidair 3 (tiga) bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Sementara satu terdakwa lagi, KH dituntut 3 tahun enam bulan penjara, membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan

Pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Bireuen terhadap terdakwa yaitu Z, Y dan KH, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang tersebut dibacakan pada persidangan, Kamis, 18 April 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh.

Sidang tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H.

Adapun tuntutan JPU terhadap terdakwa Z, menyatakan terdakwa (Z) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Z dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000, subsidair 3 bulan kurungan.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Y; menyatakan terdakwa Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Yusrizal Bin Abkar terbukti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000, subsidair 3  bulan kurungan.

Membebani terdakwa Y untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1.074.610.792,69.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1  tahun.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa KH, menyatakan terdakwa KH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa KH dengan pidana penjara selama 3  tahun 6  bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan.

Membebani terdakwa KH untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.4.230.200,- (empat juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah) Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman, S.H dan H. Harmi Jaya, S.H., R. Dedi Harryanto, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.

Ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.

Penasihat Hukumn terdakwa mengajukan pledoi/pembelaan yang akan dibacakan pada Selasa, 23 April 2024 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh atas tuntutan JPU tersebut.(Ihkwati)