KABAR BIREUEN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut pidana masing -masing dua tahun penjara terdakwa SM dan F dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Gandapura Tahun 2019 s.d 2023 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (3/1/2024).
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa tersebut diketuai oleh majelis hakim, Zulfikar SH, MH dan didampingi Hakim Anggota, M Jamil SH serta Harmi Jaya SH.
Tuntutan dibacakan JPU dari Kejari Bireuen, Siera Nedy SH tersebut pada pokoknya menyatakan terdakwa F dan SM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa F dan SM dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp500.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
Membebani terdakwa F untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp136.162.000 dan terdakwa SM sebesar Rp122.860.000.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa SM dan F melalui penasehat hukumnya mengajukan pledoi/pembelaan yang akan dibacakan pada Rabu, 10 Januari 2024 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(Ihkwati)