KABAR BIREUEN, Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen tidak dapat menerima gugatan perdata yang diajukan seorang perempuan berinisial F terhadap UPTD Puskesmas Samalanga (Pemkab Bireuen), dalam perkara yang menyita perhatian publik terkait hasil pemeriksaan kehamilan calon pengantin (Penggugat).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Bireuen, Kamis (6/11/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp165.000.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, sehingga perkara tersebut tidak dapat diterima.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, yang bertindak sebagai kuasa hukum pihak tergugat, menyatakan menerima putusan tersebut.
“Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim karena sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar perwakilan JPN Bireuen usai sidang.
Dengan demikian, posisi hukum UPTD Puskesmas Samalanga dinyatakan tidak bersalah dalam perkara perdata itu.
Perkara tersebut bermula ketika penggugat (F) yang saat itu sebagai calon pengantin perempuan, melakukan pemeriksaan pranikah (planotes) di Puskesmas Samalanga pada 21 April 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dr. Sri Rizkia Rachmi, F dinyatakan positif hamil.
Kemudian, pada malam harinya di tanggal yang sama, penggugat pergi ke Banda Aceh karena diduga mengalami beban mental akibat hasil pemeriksaan tersebut. Setelah sekitar satu minggu berada di Banda Aceh, F melakukan pemeriksaan ulang pada 28 April 2025. Hasil pemeriksaan oleh seorang dokter kandungan di sana, F dinyatakan negatif atau tidak hamil.
Merasa dirugikan oleh hasil pemeriksaan awal di Puskesmas Samalanga, kemudian penggugat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bireuen terhadap UPTD Puskesmas Samalanga. (Suryadi)









