Rabu, 12 November 2025

Gugatan Calon Pengantin Tidak Dapat Diterima, Puskesmas Samalanga Dinyatakan Tak Bersalah

KABAR BIREUEN, Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen tidak dapat menerima gugatan perdata yang diajukan seorang perempuan berinisial F terhadap UPTD Puskesmas Samalanga (Pemkab Bireuen), dalam perkara yang menyita perhatian publik terkait hasil pemeriksaan kehamilan calon pengantin (Penggugat).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Bireuen, Kamis (6/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp165.000.

BACA JUGA: Sidang Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Rp1,1 Miliar, Saksi Ahli Sebut Prosedur Tes Kehamilan Sudah Sesuai Standar

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, sehingga perkara tersebut tidak dapat diterima.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, yang bertindak sebagai kuasa hukum pihak tergugat, menyatakan menerima putusan tersebut.

“Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim karena sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar perwakilan JPN Bireuen usai sidang.

Dengan demikian, posisi hukum UPTD Puskesmas Samalanga dinyatakan tidak bersalah dalam perkara perdata itu.

BACA JUGA: Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Terkait Hasil Tes Kehamilan Diduga Keliru, Kejari Beri Pendampingan Hukum

Perkara tersebut bermula ketika penggugat (F) yang saat itu sebagai calon pengantin perempuan, melakukan pemeriksaan pranikah (planotes) di Puskesmas Samalanga pada 21 April 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dr. Sri Rizkia Rachmi, F dinyatakan positif hamil.

Kemudian, pada malam harinya di tanggal yang sama, penggugat pergi ke Banda Aceh karena diduga mengalami beban mental akibat hasil pemeriksaan tersebut. Setelah sekitar satu minggu berada di Banda Aceh, F melakukan pemeriksaan ulang pada 28 April 2025. Hasil pemeriksaan oleh seorang dokter kandungan di sana, F dinyatakan negatif atau tidak hamil.

Merasa dirugikan oleh hasil pemeriksaan awal di Puskesmas Samalanga, kemudian penggugat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bireuen terhadap UPTD Puskesmas Samalanga. (Suryadi)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Perbuatan Administrasi Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

0
Oleh: M. Zubair, S.H.,M.H. Alumni Fakultas Hukum Unsyiah dan Sekarang Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Bireuen DALAM melaksanakan tugas di pemerintahan, banyak aparatur yang tidak mengetahui bahwa pekerjaan...

Bupati Apresiasi Kafilah MTQ Bireuen, Harapkan Pembinaan Terarah dan Berkelanjutan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, H, Mukhlis, ST menyambut kedatangan kafilah Kabupaten Bireuen yang berhasil menepati peringkat ke- 9 pada Musabaqah Tilawatil Qur'an...

Sukses Raih Target 10 Besar, Bupati Mukhlis Penuhi Janji Berikan Bonus Pribadi untuk Kafilah...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, menenuhi janjinya kepada kafilah Bireuen para juara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-37 Provinsi Aceh di...

Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas SDM, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Bireuen Ikuti Pelatihan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Aceh mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi pengurus Koperasi Desa Merah...

Satu-satunya Wakil Aceh, Siswa MIN 1 Bireuen Melaju ke Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Nasional

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Satu lagi prestasi membanggakan lahir dari dunia pendidikan madrasah di Kabupaten Bireuen. Muhibbul Jamal, peserta didik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)...

KABAR POPULER

Sukses Raih Target 10 Besar, Bupati Mukhlis Penuhi Janji Berikan Bonus Pribadi untuk Kafilah...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, menenuhi janjinya kepada kafilah Bireuen para juara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-37 Provinsi Aceh di...

Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas SDM, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Bireuen Ikuti Pelatihan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Aceh mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi pengurus Koperasi Desa Merah...

Satu-satunya Wakil Aceh, Siswa MIN 1 Bireuen Melaju ke Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Nasional

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Satu lagi prestasi membanggakan lahir dari dunia pendidikan madrasah di Kabupaten Bireuen. Muhibbul Jamal, peserta didik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)...

Perbuatan Administrasi Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

0
Oleh: M. Zubair, S.H.,M.H. Alumni Fakultas Hukum Unsyiah dan Sekarang Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Bireuen DALAM melaksanakan tugas di pemerintahan, banyak aparatur yang tidak mengetahui bahwa pekerjaan...

Belum Lama Digunakan, Lintasan Atletik Stadion Utama Paya Kareung Sudah Rusak

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Lintasan atletik (running track) Stadion Utama Paya Kareung di Gampong Cot Girek, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, yang belum begitu lama...