KABAR BIREUEN, Kota Juang – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan “Pemberian Fasilitas/Insentif di Bidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah”.
Acara yang berlangsung di Oproom Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen, Selasa, 25 November 2025, dibuka Plt. Asisten III Setdakab Bireuen, Azhari, S.Sos, yang mewakili Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Bireuen menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 29 Tahun 2023 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
“Pelaksanaan peraturan ini bertujuan memberikan petunjuk tentang prosedur pemberian insentif dan kemudahan investasi bagi pelaku usaha dan investor di Kabupaten Bireuen, dalam rangka mendukung percepatan dan peningkatan penanaman modal,” ungkap Bupati Mukhlis dalam sambutannya itu yang dibacakan Azhari.
Bupati Bireuen juga menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP setempat, atas peran aktifnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Disebutkan, Pemkab Bireuen terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif, membuka peluang ekonomi, serta menarik minat investor melalui kemudahan pelayanan, penyebaran informasi investasi, dan fasilitasi bagi sektor penanaman modal.
“Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan peserta memiliki pemahaman yang jelas mengenai kepastian prosedur pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal,” demikian disampaikan Bupati Bireuen sebagaimana dibacakan Azhari.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bireuen, Ir. Ritahayati, S.T, melaporkan, maksud diaksanakannya kegiatan pemberian fasilitas/insentif ini, untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Bireuen.
Tujuan utama kegiatan ini adalah:
- Memberikan kepastian prosedur pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal;
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Bireuen;
- Menciptakan lapangan kerja;
- Meningkatkan kemampuan daya saing kabupaten;
- Mendorong kemandirian ekonomi kerakyatan;
- Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan tersebut diikuti 20 peserta dari berbagai sektor usaha, baik berisiko rendah maupun tinggi yang mencakup bidang perdagangan, industri, perikanan, pendidikan, kesehatan, dan pertanian.
DPMPTSP Bireuen juga menghadirkan narasumber akademisi dari Universitas Almuslim (Umuslim) Bireuen, Dr. Sri Wahyuni, S.E., M.Si., CDM. Dia memberikan materi terkait Sosialisasi Perbup Nomor 29 Tahun 2023 tentang pemberian insentif investasi. Acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat mempercepat pembangunan berkelanjutan serta membuat iklim investasi di Bireuen semakin kondusif,” jelas Ritahayati. (Hermanto)












