KABAR BIREUEN – Guna mencegah dugaan adanya permainan calo dalam pengajuan berkas permohonan bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara online, pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Bireuen, berinisiatif menempuh cara lain.
Kali ini untuk tahap II, penerimaan berkasnya dilaksanakan secara manual atau diserahkan langsung oleh pelaku usaha tersebut ke Kantor Disperindagkop dan UKM setempat. Tidak boleh diwakili atau diserahkan oleh orang lain.
Menurut Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Bireuen, Ir. Alie Basyah, M.Si, kebijakan tersebut ditempuh pihaknya bertujuan, untuk tepatnya sasaran penyaluran bantuan itu kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima, sesuai peruntukannya.
Bukan sebaliknya, jatuh kepada yang tidak berhak menerimanya. Ini akibat dugaan adanya permainan calo yang memanipulasi data saat mendaftar secara online.
“Seperti sebelumnya pada pendaftaran tahap I secara online, banyak berkas yang tidak valid. Banyak kami temukan data yang tidak cocok, sehingga tidak bisa kami kirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Makanya, kali ini kami lakukan secara manual,” ungkap Alie Basyah kepada Kabar Bireuen di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2020).
Selain itu, sebut Alie Basyah, penerimaan berkas kali ini secara manual, juga untuk memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM yang belum tahu cara mendaftar melalui online.
“Dalam penerimaan berkas secara manual ini, kami tetap menerapkan protokol kesehatan. Pelaku UMKM yang datang mendaftar, harus memakai masker dan menjaga jarak. Kami atur juga pendaftarannya per kecamatan, sesuai jadwal masing-masing,” jelas Alie Basyah.
Syarat untuk memperoleh bantuan dari pemerintah pusat tersebut, warga Bireuen yang dibuktikan dengan KTP. Pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan Bantuan Produktif Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Kemudian, belum pernah mendaftar sebagai calon penerima BPUM. Memiliki usaha yang masuk kategori usaha mikro, dengan aset di bawah Rp 50 juta dan omset Rp 300 juta/tahun.
Kalau memiliki rekening bank, saldonya kurang dari Rp 2 juta. Tidak sedang menerima kredit program pembiayaan dari perbankan. Terakhir, bukan ASN, TNI, Polri serta pegawai BUMN dan BUMD.
Berkas yang harus disiapkan saat mendaftar yaitu foto copy KTP, KK, surat keterangan tempat usaha dari keuchik dan foto tempat usaha beserta pelaku usaha. Selain itu, juga harus membawa KTP asli, untuk dicocokkan dengan data lainnya.
“Tapi perlu dicamkan, walau kami telah menerima berkasnya, itu bukan jaminan bisa langsung memperoleh bantuan tersebut. Kami di sini hanya menerima berkas dan memeriksanya sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Setelah itu kami kirim ke pusat, pihak Kementerian Koperasi dan UKM-lah yang menentukannya nanti,” terang Alie Basyah.
Berikut jadwal pendaftarannya yang telah diatur sesuai masing-masing kecamatan:
– Kamis 15 Oktober bagi pelaku UMKM Kecamatan Kota Juang dan Jeumpa
– Jumat 16 Oktober bagi pelaku UMKM Kecamatan Kuala
– Senin 19 Oktober bagi pelaku UMKM Kecamatan Peusangan dan Juli
– Selasa 20 Oktober bagi pelaku UMKM Kecamatan Peudada dan Peulimbang
– Rabu, 21 Oktober bagi pelaku UMKM Kecamatan Jangka dan Kutablang
– Kamis 22 Oktober bagi pelaku UMKM dari Kecamatan Peusangan Siblah Krueng dan Peusangan Selatan
– Jumat 23 Oktober bagi pelaku UMKM Kecamatan Jeunieb dan Pandrah
– Senin 26 Oktober bagi pelaku UMKM Kecamatan Samalanga dan Simpang Mamplam
– Selasa 27 Oktober bagi pelaku UMKM Kecamatan Makmur dan Gandapura
Amatan Kabar Bireuen, saat pendaftaran hari pertama, Kamis (15/10/2020), untuk Kecamatan Kota Juang dan Jeumpa, ratusan pelaku UMKM yang berasal dari kedua kecamatan tersebut sangat antusias mendaftarkan diri.
Mereka datang ke Kantor Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Bireuen yang berada dalam lingkungan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, kawasan Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang.
Para pelaku usaha tersebut, kompak mengenakan masker dan mematuhi aturan protokol kesehatan lainnya. Mereka juga sabar dan antri mendaftar, sesuai arahan petugas. (Suryadi)