KABAR BIREUEN – Sebanyak 23 peserta yang berasal dari sejumlah kalangan, mengikuti Workshop Pelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Gampong Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, di Ruang Seminar Ampon Chiek Peusangan, Kampus Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Senin (4/10/2021).
Ke-23 peserta workshop tersebut terdiri dari beberapa orang utusan sejumlah instansi atau lembaga terkait. Seperti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Bireuen atau yang mewakilinya, Camat Peusangan atau yang mewakilnya, Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Kabupaten Bireuen, Keuchik Meunasah Timu, Tuha Peut Gampong Meunasah Timu, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kecamatan Peusangan, Pendamping Lokal Desa (PLD) Meunasah Timu serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Bireuen.
Workshop dalam bentuk technical assistance atau pendampingan pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini, dilaksanakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) bersama Diskominsa Bireuen dan didukung KOMPAK Kemitraan Australia-Indonesia.
Lokakarya yang berlangsung selama tiga hari (4 hingga 6 Oktober 2021) tersebut, dibuka Kepala Dinas Kominsa Bireuen, M. Zubair, S.H., M.H. Dalam sambutannya, M. Zubair antara lain mengatakan, keterbukaan informasi publik adalah perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Disebutkannya, kewajiban menjalankan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU KIP tersebut, berlaku bagi semua badan publik, mulai dari pusat sampai ke desa-desa atau gampong.
“Bahkan, berlaku juga bagi lembaga non pemerintah lainnya, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sepanjang sumber dananya berasal dari APBN/APBD,” jelas Zubair.
Dia mengharapkan, Gampong Meunasah Timu bisa menjadi pilot project atau sebagai contoh bagi gampong-gampong lain di Kabupaten Bireuen, dalam menjalankan keterbukaan informasi publik tersebut.
Menurut Zubair, sebelumnya pada workshop pertama yang dilaksanakan pada 3 Mei 2021, narasumber saat itu, Arman Fauzi dan Muhammad Hamzah dari KIA, telah membimbing Aparatur Gampong Meunasah Timu. Mereka diajarkan untuk menghasilkan beberapa produk regulasi yang akan digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Gampong Meunasah Timu.
Dia mencatat, regulasi yang harus disiapkan pada workshop pertama tersebut yaitu Peraturan Keuchik tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Gampong Meunasah Timu, Keputusan Keuchik tentang penunjukan PPID gampong, SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik Gampong, Standar Operasional Pelayanan Informasi serta Keputusan PPID dan Dokumentasi Gampong tentang Standar Biaya Perolehan Informasi Publik.
“Sejumlah regulasi tersebut, saya tahu telah didraft pada tahap pertama. Pada workshop tahap kedua ini, merupakan review kembali dan finishing terhadap produk-produk hukum tersebut, sehingga workshop tahap kedua ini diberi judul Workshop Pelembagaan PPID Gampong Meunasah Timu,” papar Zubair.
Selain M. Zubair, narasumber lainnya pada workshop tersebut yaitu Arman Fauzi (Ketua KIA) dan Muslim Khadri, M.S.M (Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIA). Â (Red)