Sidang Putusan kasus pembacokan pacarnya dengan terdakwa T. M. Aulia Rizki (20) di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (7/11/2018) ditunda.

KABAR BIREUEN– Sidang Putusan kasus pembacokan pacar dengan terdakwa T. M. Aulia Rizki (20) di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (7/11/2018) ditunda.

Ketua Majelis Hakim Muchtar SH, yang didampingi Hakim Anggota1  Mukhtaruddin SH dan Hakim Anggota 2 Rahma Noviantiana SH,yang menyidangkan kasus itu, menyebutkan, penundaan pembacaan vonis dikarenanya adanya pergantian anggota majelis, sehingga hakim harus duduk kembali untuk bermusyawarah memutuskan vonis terhadap terdakwa.

“Karena itu, sidang pembacaan putusan hari ditunda,” sebutnya.

Sidang kejahatan terhadap nyawa dengan Nomor Perkara 175/Pid.B/2018/PN Bir itu akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan putusan, Senin 12 November 2018.

Penasehat hukum terdakwa Aulia Rizki, M Husen SH kepada Kabar Bireuen usai persidangan mengharapkan agar majelis hakim dalam vonisnya nanti bisa memutuskan sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau bisa terdakwa divonis ringan,” sebutnya, didampingi dua penasehat hukum terdakwa lainnya, Aspiani SH dan Firmansyah SH.

Sebelumnya, JPU Abrari Rizki Falka SH pada sidang 24 Oktober 2018 menuntut terdakwa 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana sebagaimana dalam surat Dakwaan.

Aulia Rizki, pedagang ayam asal Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Bireuen terjerat kasus pembacokan pacarnya sendiri berinisial FM (18), 28 Mei 2018 lalu di kawasan Bendungan Irigasi, Pante Lhong II, Kecamatan Juli, Bireuen. (Ihkwati)