KABAR BIREUEN – Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang didampingi Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI, menyerahkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), AA alias Dek Gam dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (15/3/2018).
Tersangka bersama barang bukti (Tahap II) itu, diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mochamad Jeffry, SH, M.Hum melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Teuku Hendra Gunawan, SH.
“Tersangka ini merupakan terpidana dalam perkara narkotika yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan selama dua puluh tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah,” ungkap Teuku Hendra Gunawan kepada wartawan, seusai serah terima perkara tersebut.
Menurut dia, tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya.
“Setelah diserahkan ke Kejari Bireuen, oleh tim JPU tersangka dititipkan di Cabang Rutan Bireuen, guna menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan,” jelas Teuku Hendra Gunawan.
Sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, ini dihukum selama 20 tahun penjara di Medan. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu asal Malaysia seberat 30 kilogram.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Senin (22/1/2018). Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selain itu, terdakwa juga sudah pernah dihukum dan perbuatannya berpotensi merusak generasi muda bangsa.
Putusan hukum terhadap Dek Gam ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa seumur hidup.
Dek Gam diamankan petugas BNN di rumahnya pada Juni 2017 lalu. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan pria 35 tahun itu, setelah petugas menciduk enam pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Syaiful alias Juned, Andri Maulana, Dedi alias Geucik alias Frend, Muliadi alias Adi, Zakaria dan Arijal alias Heri.
Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, Dek Gam berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 30 kilogram ke Kota Medan. (Suryadi)