KABAR BIREUEN– Dinas Penanaman Modal, Perdagang, Koperasi dan UKM Bireuen mengeluarkan pengumuman yang melarang seluruh pedagang di Pasar Tradisional Meunasah Capa, Kota Juang, Bireuen berjualan dagangan basah, ikan dan sayur.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan, pedagang yang masih berjualan di sepanjang jalan yang mengelilingi bekas Pasar Ikan Bireuen agar tidak berjualan dan segera mengosongkan lokasi tersebut.
Bagi bongkar muat sayur dan buah pada malam hari di Jalan Pengadilan dan Jalan Jati segera bongkar muat di lokasi yang telah ditentukan di Pasar Induk Bireuen.
Dalam pengumuman Nomor :510/77/2019 yang ditandatangani Kadis Penanaman Modal, perdagangan, Koperasi dan UKM Bireuen, Ir Alie Basyah, M.Si tersebut, diminta kepada pedagang agar menindaklanjutinya dan diberi tenggat waktu sampai 20 Februari 2019.
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pedagang tidak mematuhi peringatan ini, maka Pemkab Bireuen akan melakukan upaya penertiban tegas/paksa dengan melibatkan aparat keamanan.
Menyikapi hal tersebut, Pihak Dinas terkait dipimpin Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM Bireuen, Khairum Hafiz beserta stafnya, Selasa malam (19/2/2019) menemui pedagang buah dan bongkar muat sayur di Jalan Pengadilan Lama, Bireuen.
Dalam pertemuan tersebut, pedagang meminta waktu selama seminggu untuk pindah ke Pasar Induk Bireuen.
Salah seorang perwakilan pedagang sayur menyebutkan, pihaknya harus terlebih dahulu melihat fasilitas di Pasar Induk Bireuen sebelum menempati lokasi tersebut. Karena itu, mereka meminta waktu selama seminggu sebelum pindah ke Pasar Induk Bireuen.
“Kami harapkan jika jadi pindah ke sana, jangan ada preman-preman yang memintai uang atau minta ongkos turunkan barang lagi. Jangan ganggu kami. Kalau sampai itu terjadi kami akan balik lagi ke sini,” harapnya.
Menurut dia, mereka akan tetap membayar iuran atau retribusi seperti biasa di tempat tersebut, apakah dinayar bulanan atau harian mereka sudah siap. Namun, jangan lagi asda ongkos atau kutipan-kutipan lainnya di luar ketentuan.
Sementara itu, penjual buah menyebutkan mereka juga telah menerima surat agar pindah ke Pasar induk Bireuen.
“Padahal, selama berjualan di sini, kami juga agak sedikit kewalahan karena kurang pembeli, Jangan sampai di sana sama sekali tak ada pembeli. Buah-buahan dalam dua hari ak laku barang dibuang. Jadi mohon ini diperhatikan dinas terkait,” harapnya.
Sementara itu, Khairum Hafis menyanggupi permintaan tersebut dan memberikan waktu kepada pedagang selama seminggu. Setelah itu, pedagang harus mau dipindahkan.
“Dalam tiga bulan ini akan terus menerus melakukan penertiban sampai pasar tertib. Kami akan tetap mengawasi, tapi tidak tiap hari,” sebutnya. (Ihkwati)