KABAR BIREUEN – Tim Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bireuen mengamankan empat terduga pelaku penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di salah satu SPBU di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Rabu (9/1/2019) lalu.

Bersama mereka, turut diamankan empat unit mobil yang tangkinya telah dimodifikasi dan ratusan liter BBM jenis premium.

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama, SH, dalam keterangannnya kepada wartawan, Jumat (11/1/2019), menjelaskan, penangkapan tersebut dipimpin KBO Sat Reskrim, Ipda Syafaruddin.

Disebutkannya, keempat terduga pelaku tersebut terdiri dari pria berinisial SR (23), beralamat di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Jeumpa.

Selanjutnya, lelaki berinisial MN (25), beralamat di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Jeumpa.

Setelah itu, lelaki berinisial JL (35), beralamat di Desa Pulo Dapong, Kecamatan Simpang Mamplam.

Keempat, pria benisial JA (34), beralamat di Desa Lancot Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

Kronologis penangkapannya, menurut Eko Rendi Oktama, malam itu sekira pukul 11.00 WIB, Unit Tipiter Satreskrim Polres Bireuen mendapat informasi dari masyarakat, ada mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi sedang mengisi BBM jenis premium di salah satu SPBU di Kecamatan Peudada.

Lalu, tim menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di sana, mereka mengamati mobil-mobil tersebut yang tangkinya diduga sudah dimodifikasi.

Setelah selesai mengisi BBM jenis premium, pelaku bersama mobil-mobil itu langsung ditangkap. Para pelaku diinterogasi.

“Para pelaku mengaku, membeli BBM jenis premium tersebut untuk dijual kembali kepada kios-kios pengecer. Para pelaku tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ungkap Eko.

Setelah itu, katanya, tim membawa barang bukti dan pelaku ke Polres Bireuen, guna pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Feroza BL 355 AO warna hijau putih yang tangkinya sudah dimodifikasi, bersama 80 liter BBM jenis premium

Berikutnya, satu unit mobil Daihatsu Grandmax pick-up B 9219 SAH warna hitam yang tangkinya sudah dimodifikasi, berisikan BBM jenis premium sebanyak 100 liter.

Selanjutnya, satu unit mobil Daihatsu Feroza BL 847 LV yang tangkinya sudah dimodifikasi, berisikan 100 liter BBM jenis pemium.

Selain itu, satu unit mobil Feroza BL 1302 LK warna biru, berisikan 50 liter BBM jenis premium.

Menurut Eko, para terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Migas tersebut, akan dijerat dengan Pasal 53 huruf c dan d UU RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Migas. (Suryadi)