MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, SH

KABAR BIREUEN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Muhammadiyah Kabupaten Bireuen telah melayangkan surat Hak Jawab ke pimpinan redaksi media online Lintas Nasional.Com.

Hal ini terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi Muhammadiyah, melalui pemberitaan media tersebut beberapa waktu lalu.

Pemberitaan itu menyangkut insiden pemukulan terhadap imam shalat, Tgk. Muttaqin, di Meunasah Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, pada Jumat, 28 September 2018 lalu, menjelang shalat magrib.

Kuasa Hukum DPD Muhammadiyah Kabupaten Bireuen, Muhammad Ari Syahputra, SH dari Kantor Hukum MHD. ARI SYAHPUTRA & PARTNERS, kepada Kabar Bireuen, Senin (29/10/2018), menjelaskan, pada 29 September 2018 media online Lintas Nasional.Com memuat berita berjudul “Begini Kronologis Pemukulan Imam Shalat di Samalanga Oleh Sejumlah Massa Muhammadiyah”.

Disebutkan Ari Syahputra, dalam pemberitaan tersebut ada mengutip keterangan dari Keuchik Afifuddin (Keuchik Sangso) yang mengatakan, “Pemukulan terhadap Tgk. Muttaqin Imam Shalat Magrib di Meunasah Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dilakukan oleh sejumlah oknum dari organisasi Muhammadiyah”.

Pada bagian lain juga disebutkan, “Tiba-tiba dihampiri oleh salah seorang yang berinisial Zul dari organisasi Muhammadiyah menarik Tgk. Mustaqim dan memukulinya sehingga harus dilarikan ke Puskesmas setempat,” kata Keuchik Afifuddin kepada Lintas Nasional.Com.

Menurut Ari Syahputra, pemberitaan tersebut sangat tidak berimbang dan telah mencemari nama baik organisasi Muhammadiyah. Karena itu, pihaknya perlu menyampaikan tanggapan melalui Hak Jawab untuk dimuat di media tersebut. Ini sebagaimana ketentuan dalam pasal 1 ayat 11 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Hak Jawab tersebut, kata Ari, berisi beberapa poin klarifikasi dari DPD Muhammadiyah Kabupaten Bireuen. Di antaranya, pimpinan Muhammadiyah Bireuen telah meneliti tentang kebenaran dan keakuratan berita tersebut dengan seksama melalui Pimpinan Cabang Muhammdiyah Kecamatan Samalanga. Juga telah memeriksa keanggotaan Zul sebagaimana yang diberitakan Lintas Nasional.Com.

“Ternyata, saudara Zul bukanlah pengurus Muhammadiyah serta tidak terdaftar sebagai anggota Muhammadiyah, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai oknum dari organisasi Muhammadiyah,” terang Ari Syahputra.

Pada poin lain ditegaskan, yang melakukan penganiayaan/pemukulan imam shalat bukanlah dari kelompok organisasi Muhammadiyah dan Muhammadiyah sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus penganiayaan/pemukulan tersebut sebagaimana diberitakan Lintas Nasional.Com.

Menurut Ari, pimpinan Muhammadiyah Bireuen sangat menyesali dan menyayangkan pemberitaan di media online tersebut. Sebab, pemberitaannya tidak berimbang, berat sebelah, serta memojokkan dan mencemarkan nama baik organisasi Muhammadiyah.

“Berita dalam media online Lintas Nasional.Com tertanggal 29 September 2018 yang mengaitkan nama besar organisasi Muhammadiyah adalah berita hoax alias tidak benar,” tegas Ari Syahputra.

Surat Hak Jawab Nomor: 85/MAS/HJM/X/2018 tanggal 27 Oktober 2018 tersebut, juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers di Jakarta, Kapolres Bireuen, para ketua organisasi wartawan dan sejumlah wartawan di Kabupaten Bireuen. (Suryadi)