KABAR BIREUEN-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen menggelar sosialisasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Selasa (30/10/2018) di Media Center kantor KIP setempat.

Sosialisasi tersebut diikuti puluhan  wartawan liputan Bireuen dari berbagai media, hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut, Irsal Ambia dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dan Komisioner KiP Bireuen, amiruddin SE.

Irsal Ambia menyampaikan tentang iklan di media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan dimulai 24 Maret- 13 April 2019, 21 hari sebelum masa tenang.

Materi kampanye, sebutnya, meliputi visi, misi, program atau citra diri pasangan calon untuk kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Iklan kampanye berbentuk  tuklisan, suara, gambar atau gabungan antara tulisan, suara atau gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif dan yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Ada sejumlah kewajiban media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran, yaitu membuat pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye peserta pemilu.

“Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta pemilu, mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, menentukan standar tarif iklan kampanye  komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta pemilu dan menyiarkan iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 detik dengan berpedoman pada asas adil, berimbang dan tidak memihak,” jelasnya.

Sementara laranganya, yaitu menjual pemblokiran segmen (bloking segment) atau pemblokiran waktu (bloking time) untuk kampanye pemilu, menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan iklan kampanye serta menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu yang lain.

Sementara itu, Amiruddin memaparkan tentang pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media jaringan, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ihkwati)