KABAR BIREUEN-Seorang tersangka penipuan ditangkap Sat Reskrim Polres Bireuen, Minggu (17/2/2019) malam sekira pukul 23.00 WIB di Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam.
Tim yang dipimpin Kanit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bireuen menciduk tersangka berinisial ZU (45), yang diduga menipu Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Bireuen pada Agustus 2018 lalu.
Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK,M.Si, melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada wartawan, Senin (18/2/2019).
Disebutkan Eko, pelaku ZU, warga Desa Kutablang, Kecamatan Peureulak Timu, Aceh Timur. ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP.B/18/1/RES.1.11/2019/RES Bireuen tanggal 31 Januari 2019.
Pelaku diciduk di box Atm Mandiri pada Minggu malam (17/2/2019), pada saat hendak ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri. Namun dengan sigap dilumpuhkan oleh petugas dan berhasil diamankan dan digeledah.
Tersangka bersama satu unit mobil Avanza yang dikendarai ikut dibawa ke Mapolres Bireuen.
Kronologis kejadian perkara tindak pidana penipuan itu, sebut Eko, bermula saat terlapor ZU datang ke rumah korban Syaribanun pada Agustus 2018 lalu dan menawarkan kepada korban dapat membeli satu unit mobil Avanza putih melalui pelaku. Kemudian pelaku meminta uang kepada korban secara bertahap dengan total Rp 180 juta,” ungkap Eko.
Penyerahan uang, kata Eko, dilakukan korban secara tunai kepada pelaku dan ada yang melalui penyetoran Bank Mandiri dan Bank Aceh.
“Penyetoran uang melalui bank dikirim ke nomor rekening pelaku 0438200008xxx, setelah uang diterima pelaku, sampai saat ini mobilnya tidak ada,” jelas Eko.
Merasa dirinya tertipu, korban Syaribanun kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi pada 31 Januari 2019 lalu.
“Tersangka ZU dijerat perkara tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Eko. (Ihkwati).