Sekda Bireuen Ajukan 4 Raqan pada Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Persidangan I, Senin (19/2/2018 ) di gedung dewan setempat.

KABAR BIREUEN-Pihak eksekutif Biruen mengajukan empat Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen Tahun 2018 untuk dibahas  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.

Pengajuan  4 Raqan tersebut disampaikan Bupati Bireuen H Saifannur S.Sos diwakili Sekda Bireuen Ir Zulkifli Sp dalam Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Persidangan I, yang dipimpin Ketua DPRK Bireuen, Ridwan Muhammad, Senin (19/2/2018 ) di gedung dewan setempat.

Sekda Zulkifli menyebutkan, keempat Raqan yang tertuang dalam Program legislasi Kabupaten Bireuen tersebut adalah Rancangan Qanun Tentang  Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rancangan Qanun  Tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2017-2022.

Selanjutnya, Rancangan qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nonmor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Rancangan Qanun Tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Restribsi  Izin Gangguan.

“Keempat Rancangan Qanun yang kami ajukan itu terlebih dahulu telah dilakukan pengkajian dan penyelarasan Pra Raqan oleh tim penyusunan Rancangan Qanun bireuen , melibatkan personel Bagian Hukum Setdakab Bireuen,” sebutnya.

Dikatakan Sekda, penataan organisasi Perangkat Daerah kabupaten Bireuen Tahun 2016 telah dilakukan sesuai amanah peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 melalui kajian dan pembahasan antara tim legislasi DPRK dan Tim Penyusunan Rancangan   Qanun Kabupaten Bireuen  serta telah difasilitasi oleh Pemerintah Aceh melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh.

Hasilnya, kata Zulkifli, ditetapkan dengan qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Bireuen.

Namun,  setelah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016 tentang  Perangkat daerah Aceh dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Nomenklatur Perangkat Daerah serta peraturan  lainnya, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali.

Sekda Bireuen usai paripurna kepada Kabar Bireuen menyebutkan, salah satu Rancangan Qanun yang dajukan Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nonmor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Nantinya akan dibahas dengan dewan dinas mana saja yang akan dimekarkan atau dibentuk baru, sejauh ini rencanaga ada dua dinas yang dimekarkan, yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya berada di Disdikpora Bireuen. Satu lagi akan dimekarkan Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM Bireuen menjadi dua dinas,” ungkap Zulkifli.(Ihkwati)