KABAR BIREUEN – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), memastikan kesiapannya untuk mengadvokasi (memberikan bantuan hukum-red) M. Reza alias Reza Epong (wartawan Media Realitas), selaku terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik H. Mukhlis, A.Md (Direktur Utama PT. Takabeya Perkasa) yang kini sudah ditangani aparat Polres Bireuen.

Koordinator YARA, Basri, menegaskan hal itu kepada wartawan saat menemui M. Reza di Bireuen, Senin (10/9/2018).

Dikatakannya, YARA terus memonitor perkembangan proses hukum kasus tersebut. Hal ini, untuk mencegah tindakan kriminalisasi terhadap wartawan di Aceh.

“Berdasarkan pengakuan saudara Reza, saat ini polisi masih memeriksanya dalam kapasitas sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

Karenanya, kata Basri, YARA masih tetap menunggu kelanjutan perkara tersebut. Apalagi, Reza juga masih dalam kondisi psikologis yang stabil. Sejauh ini, belum ada tekanan untuk menghadapi masalah itu. Malah, yang bersangkutan masih tetap fokus menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai wartawan.

YARA tergerak menyikapi masalah ini, menurut Basri, karena terlapor memiliki tujuan baik untuk mengungkap dugaan penggunaan BBM subsidi oleh pengusaha tersebut yang sangat merugikan masyarakat.

“Makanya saya hari ini ke Bireuen, khusus menemui Reza. Tujuannya, agar dapat menentukan langkah yang tepat, untuk menyikapi kasus tersebut,” jelas Basri.

Menurut Basri, apabila persoalan tersebut tidak diproses sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau mengarah ke ranah hukum pidana, maka YARA akan mempersiapkan penasihat hukum untuk mendampingi Reza dalam menghadapi gugatan itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mukhlis telah melaporkan akun facebook Epong Reza (milik M. Reza) ke polisi, karena diduga telah mencemarkan nama baiknya. Laporan tersebut dilakukan kuasa hukum Mukhlis, Guntur Rambe, S.H.,M.H ke Polres Bireuen, Selasa (4/9/2018) petang.

Penyebabnya, menurut Guntur, akun facebook Epong Reza pada 25 Agustus 2018, telah memposting berita dari media online tentang kliennya menggunakan BBM bersubsidi untuk perusahaannya.

“Padahal, berita yang di-share itu tidak sesuai dengan fakta. Banyak tudingan yang tidak berdasar dan justru mengandung unsur fitnah,” tegas Guntur saat itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Reza telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Polres Bireuen beberapa hari lalu. (Suryadi)