KABAR BIREUEN- Puluhan wartawan liputan Bireuen menghadiri sekaligu memberi support kepada M Reza alias Reza Epong dalam menghadapi sidang perdana kasus UU ITE yang dihadapi wartawan online Media Realitas tersebut di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (5/3/2019).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Zufida Hanum SH, MH dengan hakim anggota Mukhtar SH dan Mukhtaruddin SH.

Sebelum sidang dilanjutkan, hakim terlebih dahulu menanyakan surat kuasa kepada penasehat hukum.

Ketua majelis hakim sempat menskor sidang beberapa menit terkait kelengkapan surat kuasa tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Muhammad Gempa Awaljon Putra SH. MH lalu membacakan dakwaan, dimana isi dakwaan kesatu, disebutkan , 25 Agustus 2018, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentrasmisikan atau membuatdapat diaksesnya Informasi Elektronik atau dokumen Elektonik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Terdakwa melihat adanya kendaraan dump truck yang diduga milik PT Takabeya Perkasa Group diduga melakukan penyalahgunaan minyak bersubsidi di SPBU Gampong Sawang, Peudada.

” Lalu terdakwa membuat dan menulis berita di MediaRealitas.Com, dengan judul Merasa kebal hukum adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi untuk Perusahaan Raksasa,” sebutnya.

Dengan menggunakan HP merek Oppo putih mendistribusikan akun link berita tersebut menyebarkan melalui akun facebooknya Epong Reza, menulis judul Merasa kebal hukum adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subaidi untuk Perusahaan Raksasa dibagikan sebanyak 19 kali dan 55 komentar, 99 tanggapan.

“Saksi H Mukhlis A.Md Bin Cut Hasan adalah adik Bupati Bireuen saat ini, yang merupakan Direktur Utama Perusahaan tersebut tidak menggunakan minyak subsidi karena telah bekerjasama dengan PT Mulya Globalindo, untuk kebutuhan seluruh perusahaanya. Sehingga postingan melalui akun facebook tersebut telah membuat saksi H Mukhlis merasa sangat malu, terhina dan tercemar nama baiknnya, kemudian membuat laporan polisi pada 4 September 2018,” baca Muhammad Gempa.

Perbuatan terdakwa tersebut , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE sebagiamana telah dirubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penasehat Hukum terdakwa, Muhammad Ari Saputra SH, didampingi Abdul Muthaleb SH akan mengajukan eksepsi , Selasa 12 Maret 2019 pekan depan.

Ketua AJI Bireuen, Bahrul Walidin menyebutkan, kehadiran wartawan pada sidang perdana ini sebagai bentuk solidaritas dan dukungan untuk M. Reza.

“Apapun kasus yang dihadapinya, ini terkait dengan profesinya sebagai wartawan, sebagai sesama jurnalis kita beri dukungan moril atas kasus yang dihadapinya.Semoga semua berjalan lancar dan kasusnya cepat selesai,” harap Bahrul.  (Ihkwati)